1.359 ekor kukang diperdagangkan di Facebook

Pelaku perdagangan satwa liar diancam pidana paling lama 5 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta.

Tersangka perdagangan satwa dilindungi berikut barang bukti hasil operasi tim gabungan Polres Cilacap dengan BKSDA Jateng/Antara Foto

Perdagangan satwa liar semakin hari kian canggih. Para oknum yang biasa melakukan transaksi di pasar burung, kini sudah memanfaatkan media sosial dalam melakukan transaksinya. 

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Yayasan Animal Rescue Indonesia (YIARI), setidaknya sebanyak 1.359 ekor kukang (nycticebus) atau dikenal dengan sebutan "si malu-malu" diperdagangkan melalui akun media sosial Facebook sejak 2016 hingga 2017.

Padahal, berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa liar diancam pidana paling lama 5 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta. Dalam pasal tersebut juga disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

Ketua YIARI, Tantyo Bangun menyayangkan kejadian penjualan kukang yang terjadi di seluruh Indonesia, karena menurutnya kukang merupakan satwa yang dilindungi. Dia menyebut secara rinci, sepanjang tahun 2016-2017 terdapat 1.070 akun penjual kukang, serta lebih dari 50 grup yang memperjual belikan kukang melalui media miliki Mark Zuckerberg tersebut.

Harga kukang yang dijual rata-rata berkisar Rp 400.000 per ekor dan kukang yang berasal dari Jawa merupakan jenis kukang yang paling banyak diperdagangkan yaitu mencapai 59%.