Polda Sulteng: 1 tersangka kerusuhan di PT GNI terancam hukuman 12 tahun penjara

Sementara 16 tersangka lainnya, dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Pemeriksaan terhadap tersangka kerusuhan di PT GNI yang dilakukan di Polres Morowali Utara. Dok: Polda Sulteng

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku, telah bertindak tegas kepada 17 tersangka kerusuhan di PT GNI Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Penahanan masih berjalan terhadap mereka.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, ada 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara satu tersangka dijerat Pasal 187 ke 1E KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Polda Sulteng tetap melanjutkan penindakan bagi mereka yang melanggar hukum, terhadap 17 orang yang jadi tersangka," katanya dalam keterangan, Rabu (18/1).

Didik menyebut, ada enam Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah diperiksa penyidik. Mereka diamankan sejak hari pertama pascakerusuhan dan statusnya sebagai saksi.

"Kini semuanya sudah dipulangkan," ujarnya.