13 Capim KPK belum lapor harta kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sebanyak 13 dari 27 calon pimpinan (Capim) KPK jilid V belum lapor kekayaan.

Ketua Panitia Seleksi (pansel) calon pimpinan KPK Yenti Garnasih (keempat kiri) didampingi anggota pansel. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sebanyak 13 dari 27 calon pimpinan (Capim) KPK jilid V yang lolos tahap seleksi psikologi belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).

"Dari identifikasi hari ini kami menemukan masih ada calon yang sebenarnya wajib lapor LHKPN tapi belum pernah melaporkan kekayaannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

Selain itu, KPK juga menemukan terdapat sebagian capim wajib lapor LKHPN yang tidak mematuhi pelaporan periodik tahun 2019 ataupun terlambat dari waktu yang telah ditetapkan. Waktu pelaporan periodik setiap tahun yakni antara 1 Januari hingga 31 Maret.

Berdasarkan data pelaporan LKHPN, KPK mengidentifikasi jumlah capim KPK yang melapor satu kali LKHPN tahun 2019 terdapat tiga orang. Sedangkan dua kali terdapat enam orang. Sementara tiga kali lapor ada tujuh orang.

Kemudian, capim KPK yang baru melaporkan empat kali LKHPN hanya enam orang, untuk lima kali terdapat dua orang, dan capim yang menyerahkan laporan kekayaan enam kali itu terdapat tiga orang.