Polri ungkap 2 alat bukti untuk tetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka

Dalam waktu dekat Polri akan memeriksa Putri Candrawathi dalam status barunya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Foto: tribratanews.polri.go.id/

Tim khusus Mabes Polri menyatakan, hasil analisa terhadap CCTV menunjukkan Putri berada di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua. CCTV itu ada di Jl Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Putri telah diperiksa tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung," kata Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Pihaknya mengungkapkan dua alat bukti itu menjadi bekal untuk menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. Putri sebagai tersangka kelima dalam kasus ini.

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," ujar Andi Rian.