2 orang dan 1 korporasi jadi tersangka suap alih fungsi hutan di Riau

Ketiga pihak yang menjadi tersangka karena memberikan suap sebesar Rp3 miliar kepada Gubernur Riau.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief memberikan keterangan kepada wartawan. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. Tiga pihak yang menjadi tersangka antara lain Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 Suheri Terta (SRT), pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi (SUD) dan PT Palma Satu.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, (29/4).

Laode menjelaskan, Surya Darmadi dan Suheri Terta mengurus perizinan lahan perkebunan milik Duta Palma Group. Selain itu, melalui keduanya PT Palma Satu sebagai korporasi memberikan uang senilai Rp3 miliar kepada Gubernur Riau, Annas Maamun.

Dengan dana itu, kata Laode, Surya Darmadi diduga sebagai benefical owner PT Palma Satu diyakini memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut. Karena itu, Laode menambahkan, selain menetapkan tersangka pada perseorangan, KPK juga merasa perlu mempidanakan korporasi sebagai upaya  pertanggungjawaban.

Tersangka korporasi PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)  huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.