2 terdakwa keberatan atas dakwaan jaksa soal kasus migor

JPU dinilai tidak cermat dalam merumuskan surat dakwaan, karena tidak sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Sidang pembacaan eksepsi kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung hari ini (6/9/2022) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.Alinea.id/Gempita Surya.

Tim kuasa hukum Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap klien mereka, pada kasus dugaan korupsi minyak goreng. Stanley dan Pierre merupakan dua terdakwa dalam perkara ini.

Keberatan tersebut disampaikan masing-masing kuasa hukum dalam sidang pembacaan eksepsi yang berlangsung hari ini (6/9) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Pierre, Denny Kailimang, menyebut perkara ini ditangani dengan tidak cermat oleh pihak Kejaksaan Agung. Sebab, pada salah satu alasan eksepsi yang disampaikan, terdapat perbedaan waktu terjadinya pidana atau tempus delicti pada surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat dakwaan jaksa.

Dikatakan Denny, waktu terjadinya pidana sesuai sprindik Kejaksaan adalah Januari 2021 hingga Maret 2022. Namun, pada surat dakwaan, tempus delicti terjadi pada Januari 2022 sampai Maret 2022.

"Adanya perbedaan tempus delicti pada surat dakwaan dengan Sprindik dan juga surat penetapan tersangka, menunjukkan bahwa JPU telah tidak cermat dalam perumusan surat dakwaannya," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9).