sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

2 terdakwa keberatan atas dakwaan jaksa soal kasus migor

JPU dinilai tidak cermat dalam merumuskan surat dakwaan, karena tidak sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 06 Sep 2022 19:45 WIB
2 terdakwa keberatan atas dakwaan jaksa soal kasus migor

Tim kuasa hukum Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap klien mereka, pada kasus dugaan korupsi minyak goreng. Stanley dan Pierre merupakan dua terdakwa dalam perkara ini.

Keberatan tersebut disampaikan masing-masing kuasa hukum dalam sidang pembacaan eksepsi yang berlangsung hari ini (6/9) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Pierre, Denny Kailimang, menyebut perkara ini ditangani dengan tidak cermat oleh pihak Kejaksaan Agung. Sebab, pada salah satu alasan eksepsi yang disampaikan, terdapat perbedaan waktu terjadinya pidana atau tempus delicti pada surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat dakwaan jaksa.

Dikatakan Denny, waktu terjadinya pidana sesuai sprindik Kejaksaan adalah Januari 2021 hingga Maret 2022. Namun, pada surat dakwaan, tempus delicti terjadi pada Januari 2022 sampai Maret 2022.

"Adanya perbedaan tempus delicti pada surat dakwaan dengan Sprindik dan juga surat penetapan tersangka, menunjukkan bahwa JPU telah tidak cermat dalam perumusan surat dakwaannya," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Denny menilai perumusan dakwaan oleh jaksa tidak sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Hal ini mencerminkan JPU tidak cermat dalam merumuskan surat dakwaan, karena tidak sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan.

"Ketidaksesuaian tempus delicti di tingkat penyidikan dengan penuntutan sudah mengindikasikan bahwa perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Agung secara tidak cermat dan sembrono," ujar dia.

Sementara, kuasa hukum Stanley MA juga menyoroti dakwaan jaksa kepada terdakwa yang dinilai tidak cermat. Hal ini terkait dengan perubahan pasal dalam surat dakwaan, yang dilakukan di depan persidangan pada Rabu (31/8) lalu.

Sponsored

Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Stanley menyebut, semula dalam surat dakwaan tertulis Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Tipikor. Kemudian, “ayat 2 dan 3” dihapus.

"Perubahan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 144 ayat (1) dan (2) KUHAP," ujar Otto.

Otto mengatakan, adanya perubahan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum menjadikan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sebab, menurutnya, ini menimbulkan pertanyaan soal pasal yang sesungguhnya akan digunakan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan.

"Jika pasal yang digunakan adalah setelah adanya perubahan surat dakwaan, yakni Pasal 18, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan oleh undang-undang, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 144 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP. Sementara, jika pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut umum adalah sebelum adanya perubahan, yakni Pasal 18 ayat 2 dan 3, faktanya dakwaan tersebut telah diubah oleh jaksa penuntut umum," jelas Otto.

Oleh karena itu, lanjut Otto, surat dakwaan menjadi tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Sehingga, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

Pada perkara ini, Stanley dan Pierre bersama Lin Che Wei, Indrasari Wisnu Wardhana, dan MP Tumanggor didakwa merugikan negara hingga Rp18,3 triliun.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Berita Lainnya
×
tekid