3 tersangka baru kebakaran Kejagung minta saksi meringankan

Penyidik kabulkan permohonan periksa saksi meringankan.

Petugas pemadam kebakaran saat melakukan pendingin terhadap gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (23/8/2020)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Tiga tersangka baru kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta adanya saksi meringankan kepada penyidik. Permintaan tersebut akan dikabulkan oleh penyidik Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan, penyidik akan mengabulkan permintaan itu dan memeriksa sejumlah saksi. Namun, belum disebutkan berapa saksi yang akan diperiksa.

Ditambahkan Awi, pemeriksaan ketiga tersangka sejauh ini dinyatakan cukup oleh penyidik. Kendati demikian, para tersangka masih tidak ditahan karena bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan tiga tersangka sudah cukup, tetapi ketiganya minta ada saksi meringankan. Sekarang penyidik sedang melakukan pemeriksaan itu (saksi meringankan)," ucap Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Menurut Awi, untuk berkas enak tersangka sebelumnya yang telah dilimpahkan, hingga saat ini masih belum mendapat jawaban dari JPU. Sementara, berkas perkara tiga tersangka baru sudah mulai diproses penyelesaiannya.