Densus 88 tetapkan 3 tersangka pada kasus perempuan penodong Paspampres

Tersangka dikenakan Pasal 7 Nomor 1 Tahun 2002 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Petugas mengamankan wanita yang diduga mencoba menerobos Istana Negara, selasa (25/10/2022). Foto istimewa

Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri menemukan gelagat aneh dari Siti Elina, yang merupakan pelaku penodongan Paspampres, di sekitar Istana Negara, Jumat (28/10). Peristiwa berlangsung pada Selasa (25/10), sekitar pukul 07.00 WIB.

Kabag Banops Densus 88 Anti Teror Kombes Aswin Siregar mengatakan, Siti cenderung diam dan ingin melukai diri sendiri serta berteriak terus menerus. Atas gelagat tersebut, penyidik memanggil ahli kejiwaan dari Rumah Sakit Polri, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Siti.

“Penyidik menyimpulkan untuk meminta bantuan ahli kejiwaan untuk memeriksa yang bersangkutan,” kata Aswin kepada wartawan, Jumat (28/10).

Aswin menyebut, kendati perbuatannya begitu mencekam namun Siti diketahui bukan mendapatkan motivasi tersebut dari sang guru, yakni JM yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dengan kelompok jaringan terorisme Negara Islam Indonesia (NII).

Siti melakukan tindakan terornya atas keinginannya sendiri atau mimpi yang dia alami.