Tiga warga Cina ilegal pekerja PT Forespek ditangkap intel TNI

Ketiganya pun langsung diserahkan ke pihak kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak pada malam sekitar pukul 19.20 WIT di hari yang sama.

Petugas Imigrasi Tangerang mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang kedapatan tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian di sebuah apartemen di kawasan Ciputat. Antara Foto

Sebanyak tiga warga negara asing asal Cina yang diduga ilegal ditangkap intel TNI di di wilayah distrik Inggilu, Kabupaten Waropen, Papua, pada Sabtu (23/11). Ketiga warga Cina tersebut masing-masing bernama Zhang Xiaoxuan (25), Wang Xiuxing (49) dan Xu Xuecheng (42). Mereka merupakan pekerja PT Forespek.

Kepala Seksi Intelijen Korem 173/PVB, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, memimpin langsung penangkapan terhadap tiga warga negara asal Cina yang tidak memiliki dokumen keimigrasian itu. Ketiganya pun langsung diserahkan ke pihak kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak pada malam sekitar pukul 19.20 WIT di hari yang sama.

“Tiga warga Cina yang ditangkap di Kabupaten Waropen telah kami serahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak pada Sabtu malam pukul 19.20 WIT. Penyerahan ketiga WNA itu diterima Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Henri Santos,” kata Kolonel Arie yang didampingi Dandim 1709 Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan.

Menurut Arie, masih ada lagi satu WNA asal Cina yang belum diserahkan ke Imigrasi Kelas II Biak. Sebab, saat akan ditangkap yang bersangkutan sedang berada di tempat lain. Dari hasil pemeriksaan, menurut Kolonel Arie, ketiga warga negara Cina itu tidak mempunyai identitas dan dokumen keimigrasian. Selain itu, mereka tidak bisa berbahasa Indonesia.

“Untuk kepentingan penyidikan atas ketiadaan dokumen keimigrasian bagi tiga WNA Cina sesuai aturan diserahkan ke kantor Imigrasi Biak guna dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesiam," ucap Kolonel Arie.