4 instansi diminta awasi proses persidangan Novel Baswedan

Desakan pelibatan instansi negara itu didasarkan pada sembilan kejanggalan pada empat kali sidang kedua pelaku.

Penyidik KPK Novel Baswedan selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). Foto Antara/Aprillio Akbar/nz

Tim advokasi Novel Baswedan mendesak empat instansi negara dapat mengawal proses persidangan dua pelaku penyiram air keras kliennya. Keempat lembaga negara itu yakni, Badan Pengawas Mahkamah Agung atau Bawas MA, Ombudsman, Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan.

Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana menerangkan, pengawalan Bawas MA dan Komisi Yudisial ditujukan, agar proses persidangan berjalan jujur, dan tidak dipenuhi intrik kepentingan.

"Bawas MA dan Komisi Yudisial untuk segera bersikap dengan memantau secara langsung proses persidangan yang telah mengarah kepada 'peradilan sesat' untuk memastikan proses peradilan dalam persidangan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan berjalan imparsial, jujur dan adil," kata anggota Tim advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana, dalam keterangan resmi, Senin (11/5).

Sedangkan terkait Komisi Kejaksaan, tim kuasa hukum Novel meminta agar dapat mengawasi jaksa penuntut umum dalam persidangan penyiraman terhadap kliennya. Pasalnya, penuntut umum yang ditunjuk dinilai tidak memiliki integritas.

"Diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan bertanggung jawab," tutur dia.