6 proyek pengadaan tanpa lelang, Kejagung pastikan sesuai aturan

Kejaksaan Agung memastikan keenam proyek tersebut dilakukan sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Kantor Penerangan Hukum Kejaksaan Agung./ twitter.com/KejaksaanRI

Kejaksaan Agung mengklarifikasi enam proyek pengadaan barang tahun anggaran 2019 yang dilakukan tanpa proses lelang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, meski dilaukan dengan mekanisme penunjukkan langsung, prosesnya dilakukan sesuai aturan.

"Itu benar, akan tetapi kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut telah dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan telah sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018," ucap Mukri dalam keterangan resmi, Selasa (12/11).

Menurutnya, pengadaan keenam proyek tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Hal ini lantaran dalam regulasi, penunjukkan langsung dapat dilakukan untuk proyek-proyek intelijen. Selain itu, jumlah masing-masing proyek tersebut bernilai maksimum Rp100 miliar. 

Mukri menambahkan, penunjukan langsung dalam enam proyek pengadaan barang tersebut dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui aplikasi daring Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dari LKPP, Kejaksaan Agung mendapat rekomendasi perusahaan yang dapat menggarap proyek tersebut.

"Lembaga itu kemudian mengeluarkan dua rekomendasi tentang penunjukkan langsung terhadap enam proyek tersebut," ujar Mukri.