8 Pengibar bendera Bintang Kejora ditetapkan sebagai tersangka

Mereka merupakan pemimpin aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih.

ilustrasi. ist

Polisi menangkap delapan pemuda yang mengibarkan bendera Bintang Kejora saat Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Gelanggang Olahraga (GOR) Cenderawasih, Papua pada Rabu (1/12).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Pol. Faisal Ramandani.

"Pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021, Polda Papua melalui Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terlibat dalam aksi pengibaran bendera bintang kejora di Gor Cenderawasih," kata Kamal dalam keterangan resmi, Kamis (2/12).

Kamal menjelaskan, delapan pemuda itu berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP, dan MW. MY merupakan pemimpin aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih dan membuat bendera Bintang Kejora, spanduk, serta pemimpin rapat aksi tersebut pada 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro.

Bukan hanya itu, MY juga memimpin long march ketujuh pemuda lainnya sambil membawa bendera Bintang Kejora dan menyerukan "Papua Merdeka" dari GOR Cenderawasih menuju gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua