9 personel Polri dipecat, 1 di antaranya berpangkat AKBP

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso.

Upacara PDTH dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso, Senin (10/11).Alinea.id/Khaerul Anwar

Sebanyak sembilan personel anggota polri di Polda Banten dipecat karena terlibat narkoba dan desersi. Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso.

Namun, dalam kesempatan tersebut ke sembilan personel yang dilakukan pemecatan tidak menghadiri langsung proses upacara PDTH yang digelar di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (10/2).

"Telah menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat sembilan personel Polri Polda Banten yang tidak disiplin. Sembilan personel ini telah melewati masa proses yang sangat panjang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Senin (10/2).

Proses yang dimaksud, mulai dari sidang disiplin, masa pengawasan dan sidang penentuan sehingga yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota polri.

"Menurut hasil Dewan Pengawasan yang dipimpin Waka Polda Banten, sembilan orang ini tidak layak lagi (menjadi anggota polri)," katanya.