91,67% pejabat lapor LHKPN per 30 Maret, DPR terendah

Hari ini (Rabu, 31/3), pukul 23.59 WIB, merupakan tenggat bagi penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.

Kompleks Parlemen, DKI Jakarta, September 2019. Google Maps/Yeyen Nursyipa

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyatakan, tingkat penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) penyelenggara negara baru 91,67% per 30 Maret 2021, pukul 21:59 WIB. Bidang eksekutif mencapai 91,88% dari 306.398 wajib lapor.

"(Sebanyak) 281.519 (penyelenggara negara bidang eksekutif) telah menyerahkan LHKPN, sementara 24.879 belum melaporkan ke KPK," katanya secara tertulis, Rabu (31/3).

Firli menambahkan, bidang yudikatif yang lapor LHKPN sebanyak 98,05% dari 19.778 wajib lapor. Dengan demikian, 386 orang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Sementara itu, tingkat kepatuhan bidang legislatif MPR baru 60% dari 10 wajib lapor dan DPR hanya 35,55% dari 571 wajib lapor. "Baru 203 (anggota dewan) yang menyerahkan LHKPN dan 368 lainnya belum melaporkan ke KPK," ujarnya.

Lebih lanjut, tingkat kepatuhan bidang legislatif DPD sebesar 74,26% dari 136 wajib lapor. Menurut Firli, baru 101 anggota DPD yang melaporkan LHKPN.