sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

91,67% pejabat lapor LHKPN per 30 Maret, DPR terendah

Hari ini (Rabu, 31/3), pukul 23.59 WIB, merupakan tenggat bagi penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 31 Mar 2021 22:13 WIB
91,67% pejabat lapor LHKPN per 30 Maret, DPR terendah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyatakan, tingkat penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) penyelenggara negara baru 91,67% per 30 Maret 2021, pukul 21:59 WIB. Bidang eksekutif mencapai 91,88% dari 306.398 wajib lapor.

"(Sebanyak) 281.519 (penyelenggara negara bidang eksekutif) telah menyerahkan LHKPN, sementara 24.879 belum melaporkan ke KPK," katanya secara tertulis, Rabu (31/3).

Firli menambahkan, bidang yudikatif yang lapor LHKPN sebanyak 98,05% dari 19.778 wajib lapor. Dengan demikian, 386 orang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Sementara itu, tingkat kepatuhan bidang legislatif MPR baru 60% dari 10 wajib lapor dan DPR hanya 35,55% dari 571 wajib lapor. "Baru 203 (anggota dewan) yang menyerahkan LHKPN dan 368 lainnya belum melaporkan ke KPK," ujarnya.

Lebih lanjut, tingkat kepatuhan bidang legislatif DPD sebesar 74,26% dari 136 wajib lapor. Menurut Firli, baru 101 anggota DPD yang melaporkan LHKPN.

"Bidang legislatif DPRD, tingkat kepatuhan sebesar 78,48%," jelasnya. "Dari 19.286 wajib lapor, sudah 15.215 yang menyerahkan LHKPN, sementara 4.171 anggota belum melaporkan ke KPK."

Terakhir, bidang BUMN dan BUMD, tingkat kepatuhan melapor LHKPN sudah 91,67%. Dari 378.278 wajib lapor, sebanyak 346.758 telah menyerahkan LHKPN dan 31.520 lainnya belum melapor harta kekayaannya ke komisi antisuap.

"Besar harapan kami dan tentunya kita semua persentase laporan LHKPN penyelenggara negara yang tercatat 91,67% per tanggal 30 Maret, pukul 23.59 WIB, menjadi genap 100% sebelum pergantian hari, yakni pukul 00.00 WIB," katanya. Tanggal 31 Maret 2021 merupakan batas terakhir melaporkan LHKPN.

Sponsored

Firli pun mengingatkan kembali, LHKPN adalah potret sederhana kejujuran abdi negara. Menurutnya, LHKPN bagi penyelenggara negara berfungsi sebagai alarm untuk mengukur wajar atau tidaknya harta kekayaan yang diperoleh dari gaji yang diterima.

"Inilah entry point dari LHKPN yang diharapkan dapat menimbulkan budaya dan rasa malu jika hartanya bertambah secara tidak wajar atau tidak sebanding dengan pendapatan seorang penyelenggara negara, dan takut apabila kekayaan melimpah bukan berasal dari gajinya sebagai abdi negara," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid