Acakadut tata kelola barang bukti sitaan polisi

Barang bukti adalah benda sitaan yang perlu dikelola dengan tertib untuk mendukung proses penyidikan tindak pidana.

Ilustrasi barang bukti. Alinea.id/Mudji Prayitno

Suatu hari, Waluyo—bukan nama sebenarnya—bergegas dari rumahnya di kawasan Batu Ceper menuju Ciledug, Tangerang, Banten setelah mendapat kabar dari koleganya sesama pengusaha sepeda motor bekas bahwa ada orang yang ingin menjual tiga unit sepeda motor.

Namun, sesampainya di lokasi yang disepakati, Waluyo mengurungkan niatnya membeli tiga sepeda motor tersebut. Sebab, orang itu menjelaskan sepeda motor yang hendak dilepas adalah barang sitaan polisi dari salah satu polsek di kawasan Tangerang, yang sudah lima tahun tak digunakan.

"Dari tampilannya waktu itu kayaknya (sepeda) motor (hasil) curanmor (pencurian kendaraan bermotor)," kata Waluyo kepada Alinea.id, Selasa (8/11).

Ada alasan yang membuat Waluyo tak jadi membeli sepeda motor itu. Ia sudah kapok berurusan dengan polisi karena pernah dituduh sebagai penadah sepeda motor curian. Ia pun pernah diprotes pembeli lantaran sepeda motor yang dijualnya disita polisi saat di jalan karena dianggap sepeda motor curian yang sedang dicari.

"Urusannya ribet," kata Waluyo.