Ada indikasi pembunuhan berencana dalam kasus Novel Baswedan

Dalih pembunuhan berencana ini bisa dilihat berdasarkan rekaman CCTV di sekitar kejadian.

Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto Antara/Abdul Wahab/foc.

Polisi diminta tidak berhenti melakukan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Kendati tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, yakni RM dan RB telah ditangkap, bukan berarti masalah ini sudah selesai.

Peneliti ICW Wana Alamsah mengatakan, polisi harus melihat secara komprehensif kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Hal itu dikatakan Wana, setelah polisi menjerat Pasal 170 KUHP subsider 352 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan Dan Penganiayaan kepada kedua terdangka.

"Kasus itu harus dilihat lebih komprehensif. Sehingga pasal yang dikenakan untuk tersangka jauh lebih bijak," kata Wana di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).

Polisi seharusnya bisa meningkatkan pasal penganiayaan menjadi pasal pembunuhan berencana. Hal itu melihat indikasi yang menjurus ke sana. Dalih pembunuhan berencana ini bisa dilihat berdasarkan rekaman CCTV di sekitar kejadian. Di sana, terlihat adanya pengkondisian, bukan hanya semata penganiayaan saja.

"Ada prasyarat terlebih dahulu ketika Novel akan diserang. Maka konteks pembunuhan berencana ini seharusnya bisa didalami," terang dia.