sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ada indikasi pembunuhan berencana dalam kasus Novel Baswedan

Dalih pembunuhan berencana ini bisa dilihat berdasarkan rekaman CCTV di sekitar kejadian.

Achmad Al Fiqri Fadli Mubarok
Achmad Al Fiqri | Fadli Mubarok Minggu, 29 Des 2019 21:16 WIB
Ada indikasi pembunuhan berencana dalam kasus Novel Baswedan

Polisi diminta tidak berhenti melakukan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Kendati tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, yakni RM dan RB telah ditangkap, bukan berarti masalah ini sudah selesai.

Peneliti ICW Wana Alamsah mengatakan, polisi harus melihat secara komprehensif kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Hal itu dikatakan Wana, setelah polisi menjerat Pasal 170 KUHP subsider 352 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan Dan Penganiayaan kepada kedua terdangka.

"Kasus itu harus dilihat lebih komprehensif. Sehingga pasal yang dikenakan untuk tersangka jauh lebih bijak," kata Wana di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).

Polisi seharusnya bisa meningkatkan pasal penganiayaan menjadi pasal pembunuhan berencana. Hal itu melihat indikasi yang menjurus ke sana. Dalih pembunuhan berencana ini bisa dilihat berdasarkan rekaman CCTV di sekitar kejadian. Di sana, terlihat adanya pengkondisian, bukan hanya semata penganiayaan saja.

"Ada prasyarat terlebih dahulu ketika Novel akan diserang. Maka konteks pembunuhan berencana ini seharusnya bisa didalami," terang dia.

Dugaan adanya pembunuhan berencana juga mengindikasikan keberadaan aktor intelektual di belakang dua tersangka. Hal ini juga perlu diketahui keberadaannya oleh pihak kepolisian.

Polisi juga harus menjelaskan kepada publik ihwal dua tersangka tersebut, apakah hanya sebagai eksekutor atau juga sebagai aktor intelektual.

Sebelumnya tim advokasi Novel Baswedan mendesak kepolisian dapat mengungkap aktor intelektual yang terlibat dalam kasus penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. Mereka menduga, aktor intelektual tersebut merupakan jenderal di Korps Bhayangkara.

Sponsored

Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa meminta kepolisian dapat mengungkap aktor intelektual dan jenderal yang terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu diyakininya lantaran dua pelaku yang telah diamankan merupakan anggota aktif Polri.

"Kepolisian harus segera mengungkap jenderal dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan," ujar Alghiff, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat (26/12).

Menurutnya, para pelaku penyiram air keras tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Apalagi diduga terdapat aktor intelektual dalam penyiraman air keras terhadap kliennya. Hal itu berdasarkan hasil tim gabungan pencari fakta (TGPF) Novel Baswedan yang menyakan serangan kepada Novel berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK.

"Sehingga tidak mungkin pelaku hanya berhenti di dua orang ini. Perlu penyidikan lebih lanjut mengenai hubungan dua orang yang ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel atau KPK," papar dia

Alghiff juga meminta kepolisian untuk mengungkap motif pelaku menyerahkan diri. Agar bisa memastikan kedua pelaku itu bukan pasang badan untuk menutupi pelaku yang mempunyai peran lebih besar. 

"Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan," ujar Alghiff.

Menurutnya, masih ada kejanggalan dari kinerja Polri dalam mengungkap dua pelaku ini. Misalkan saja ada perbedaan hasil yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 23 Desember 2019. Dalam surat itu, Polri menyatakan pelaku belum diketahui.

"Selain itu, apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," kata dia.

Sementara polisi berkomitmen tidak 'pandang bulu' dalam mengungkap kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.

"Seandainya nanti ada fakta hukum keterlibatan orang lain, ya akan kami proses. Kami tidak pandang bulu lah, kami proses ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Argo saat proses pemindahan tersangka RB dan RM dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia Sabtu siang.

Argo mengatakan kasus yang telah bergulir sekitar 2,5 tahun itu masih dalam penanganan intensif kepolisian.

"Yang terpenting bahwa polisi, penyidik sudah mencari siapa pelakunya. Kemudian sudah kami amankan. Kami bawa ke Polda Metro Jaya dan sekarang kami tetapkan di Mabes Polri dan lakukan penahanan," ujarnya.

Saat ditanya wartawan terkait adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus itu, Argo menyerahkan seluruhnya kepada tim penyidik.

"Tetapi kalau misalnya tidak ada, ya mau diapakan. Tidak bisa kami ada-adakan kalau memang tidak ada alat buktinya," kata Argo. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid