Ada pencatutan 10 nama ahli di pengadaan BTS 4G

Faktanya tenaga ahli tersebut tak mengetahui sama sekali mengenai rencana HUDEV UI melaksanakan Pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Indonesia johnny G. Plate duduk di kursi terdakwa selama persidangannya di pengadilan antikorupsi di jakarta, indonesia, Selasa, 27 Juni 2023. Foto AP/Achmad Ibrahim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, adanya pencatutan 10 nama ahli dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Hal ini diketahui dalam dakwaan terdakwa Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

JPU mengatakan, dalam daftar personel tenaga ahli yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tersebut bersifat proforma atau hanya formalitas pemenuhan administrasi belaka. Padahal, faktanya tenaga ahli tersebut tidak mengetahui sama sekali mengenai rencana HUDEV UI melaksanakan Pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 pada BAKTI Kemkominfo.

“Serta tidak mengetahui namanya dicantumkan,” kata JPU dalam sidang, Selasa (27/6).

Selain itu, Surat Keputusan (SK) Tenaga Ahli Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tertanggal 24 September 2020 ternyata dibuat tanggal mundur oleh M. Amar Khoerul Umam. Lantaran SK tersebut baru ditandatangani oleh M. Amar Khoerul Umam pada bulan November 2020.

Bahkan, SK tersebut ternyata juga tidak disampaikan/ditembuskan kepada para tenaga ahli yang namanya tercantum dalam daftar personil tenaga ahli, sebagaimana lampiran II Surat Perjanjian Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021. Dalam surat itu juga disepakati nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 1.997.861.250.