close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Indonesia johnny G. Plate duduk di kursi terdakwa selama persidangannya di pengadilan antikorupsi di jakarta, indonesia, Selasa, 27 Juni 2023.  Foto AP/Achmad Ibrahim
icon caption
Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Indonesia johnny G. Plate duduk di kursi terdakwa selama persidangannya di pengadilan antikorupsi di jakarta, indonesia, Selasa, 27 Juni 2023. Foto AP/Achmad Ibrahim
Nasional
Selasa, 27 Juni 2023 19:34

Ada pencatutan 10 nama ahli di pengadaan BTS 4G

Faktanya tenaga ahli tersebut tak mengetahui sama sekali mengenai rencana HUDEV UI melaksanakan Pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile.
swipe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, adanya pencatutan 10 nama ahli dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Hal ini diketahui dalam dakwaan terdakwa Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

JPU mengatakan, dalam daftar personel tenaga ahli yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tersebut bersifat proforma atau hanya formalitas pemenuhan administrasi belaka. Padahal, faktanya tenaga ahli tersebut tidak mengetahui sama sekali mengenai rencana HUDEV UI melaksanakan Pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 pada BAKTI Kemkominfo.

“Serta tidak mengetahui namanya dicantumkan,” kata JPU dalam sidang, Selasa (27/6).

Selain itu, Surat Keputusan (SK) Tenaga Ahli Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tertanggal 24 September 2020 ternyata dibuat tanggal mundur oleh M. Amar Khoerul Umam. Lantaran SK tersebut baru ditandatangani oleh M. Amar Khoerul Umam pada bulan November 2020.

Bahkan, SK tersebut ternyata juga tidak disampaikan/ditembuskan kepada para tenaga ahli yang namanya tercantum dalam daftar personil tenaga ahli, sebagaimana lampiran II Surat Perjanjian Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021. Dalam surat itu juga disepakati nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 1.997.861.250. 

Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Berikut daftar 10 nama ahli yang dicatut:

Prof. Dr. Ing Kalamullah Ramli, M. Eng (Tenaga Ahli Telekomunikasi) 

Yohan Suryanto, S.T., M.T (Tenaga Ahli Jaringan) 

I Ketut Suyasa, S.T., M.M (Tenaga Ahli Elektrikal) 

I Nyoman Sujana, S.T., M.TI (Tenaga Ahli Elektrikal) 

Dr. Ruki Harwahyu, S.T., M.T., M. Sc (Tenaga Ahli Transmisi) 

Dr. Muhammad Salman, S.T., M.IT (Tenaga Ahli Transmisi) 

Oske Rudiyanto, S.T. (Tenaga Ahli Tower) 

AA Kompiyang Karmana Putra, S.T. (Tenaga Ahli RF Planning) 

I Made Sudrajat Jaya Diwangsa, ST (Tenaga Ahli RF Planning) 

I Made Wardhani, S.E., M. Si, AK, CA, CGMA, CIPSAS, CSRS, CCRA (Tenaga Ahli Ekonomi) 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan