Adik Zulkifli Hasan dijebloskan ke Lapas Bandarlampung

Zainuddin Hasan akan menjalani hukuman selama 12 tahun penjara.

Zainudin Hasan diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018, Jumat (2/11)/Foto Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandarlampung.

Zainuddin merupakan terpidana suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kemarin, Kamis 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung di mana kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Seni (10/2).

Dikatakan Fikri, Zainuddin akan menjalani pidana selama 12 tahun penjara di Lapas Klas I Bandarlampung, untuk menjalani putusan MA.

"Dan ada kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp66 miliar. Jika tidak (dibayar) maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun, serta pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," tutur dia.