AG tetap jalani penahanan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum

AG adalah kekasih dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.

Gedung Kejari Jaksel. Foto istimewa

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap melakukan penahanan terhadap AG (15) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). AG adalah kekasih dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, penahanan dilakukan selama lima hari. Sembari penahanan berlangsung, maka jaksa juga menyiapkan surat dakwaan.

"Mulai hari ini, kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan," katanya kepada wartawan, Selasa (21/3).

Syarief menyebut, setelah surat dakwaan rapi disiapkan, maka pelimpahan akan dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, pihaknya mengutus tujuh jaksa.

"Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," ujarnya.