Airlangga dinilai beri harapan semu soal 3 manfaat JHT cair 56 tahun

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya mengklaim, ada tiga manfaat yang diterima pekerja jika JHT cair usia pensiun, 56 tahun.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dokumentasi Setkab

Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirah, menyatakan, tiga manfaat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia pensiun (56 tahun), yang disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tidak beralasan.

"Itu justru mengaburkan substansi persoalan, dan memberikan harapan-harapan semu karena masih abu-abu, belum kelihatan, dan 'pemanis'," ucapnya kepada Alinea.id, Senin (21/2).

Airlangga sebelumnya mengklaim, ada tiga kelebihan pencairan JHT saat pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Pertama, akumulasi iuran dan pengembangan yang bakal didapatkan nilainya lebih besar.

Kemudian, perlindungan kepada pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun takkan diabaikan pemerintah. Terakhir, dapat mencairkan sebagian dana dari akumulasi iuran dan pengembangan sebelum pensiun.

Mirah melanjutkan, para pekerja tidak membutuhkan hasil pengembangan dana kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan. Pangkalnya, uang yang didapat dari JHT saat di-PHK digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian.