Akan ada pembatasan usia angkutan umum di daerah

Revitalisasi ini untuk mendorong manajemen lalu lintas yang lebih baik dan juga mendorong Bus Rapid Transit (BRT)

istimewa

Kementerian Perhubungan berencana merevitalisasi angkutan umum di daerah dengan pembatasan usia kendaraan.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, revitalisasi ini untuk mendorong manajemen lalu lintas yang lebih baik dan juga mendorong Bus Rapid Transit (BRT) agar lebih massif. 

“Saya mendorong pemerintah kabupaten/kota melakukan kajian pembatasan operasional kendaraan sehingga kota yang padat menjadi lebih baik," ucapnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (5/7).

Nantinya BRT ini akan dijalankan dengan skema buy the services (BTS) atau sistem pembelian pelayanan oleh pemerintah kepada pihak operator angkutan umum.

"Kami tidak membeli bus hanya membeli layanannya saja, nanti operator swasta yang menjalankannya," ucapnya.