Kejagung: Akan ada pengembalian uang lagi di kasus BAKTI Kominfo

Pokja yang terlibat pemilihan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo akan mengembalikan uang.

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Penyidik pada Jaksan Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menyatakan ada pihak yang akan mengembalikan uang terkait kasus BAKTI Kominfo. Pengembalian tersebut bukanlah pertama kalinya dilakukan.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan, pengembalian dilakukan oleh Pokja yang terlibat pemilihan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo itu. Namun, belum dapat dirinci pokja yang dimaksud tersebut.

"Kemungkinan ada yang mengembalikan dengan nilai total di atas Rp500 juta," ujar Kuntadi kepada Alinea.id, Senin (13/2).

Menurut Kuntadi, pengembalian itu akan dilakukan beberapa pokja dengan inisiatif sendiri. Pihaknya akan mendalami apakah uang yang dikembalikan ini fee dari pemenang lelang atau dari BAKTI Kominfo, atau bahkan uang hasil mark up.

"Masih akan didalami dulu karena mereka baru bilang, belum tau kapan mengembalikannya," tuturnya.