sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung: Akan ada pengembalian uang lagi di kasus BAKTI Kominfo

Pokja yang terlibat pemilihan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo akan mengembalikan uang.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 13 Feb 2023 08:28 WIB
Kejagung: Akan ada pengembalian uang lagi di kasus BAKTI Kominfo

Penyidik pada Jaksan Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menyatakan ada pihak yang akan mengembalikan uang terkait kasus BAKTI Kominfo. Pengembalian tersebut bukanlah pertama kalinya dilakukan.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan, pengembalian dilakukan oleh Pokja yang terlibat pemilihan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo itu. Namun, belum dapat dirinci pokja yang dimaksud tersebut.

"Kemungkinan ada yang mengembalikan dengan nilai total di atas Rp500 juta," ujar Kuntadi kepada Alinea.id, Senin (13/2).

Menurut Kuntadi, pengembalian itu akan dilakukan beberapa pokja dengan inisiatif sendiri. Pihaknya akan mendalami apakah uang yang dikembalikan ini fee dari pemenang lelang atau dari BAKTI Kominfo, atau bahkan uang hasil mark up.

"Masih akan didalami dulu karena mereka baru bilang, belum tau kapan mengembalikannya," tuturnya.

Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, dari 5 seksi tahapan, banyak belum tuntas hingga kini bahkan mangkrak, padahal pembayaran sudah dilakukan. 

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020; dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid