Eks Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu mengajukan banding atas sanksi pemecatan dirinya.
Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, melawan balik putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan pengajuan banding. Putusan pemecatan itu disampaian dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9).
Sebagai informasi, putusan Sidang KKEP terhadap Jerry telah dilaksanakan pada Jumat (9/9) sampai dengan Sabtu (10/9). Sidang dilaukan sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan pukul 06.15 WIB.
Sidang itu berjalan lebih berjalan hampir 13 jam di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai satu Mabes Polri.
"Saksi-saksi yang dihadirkan terdapat 13 orang," ujar Nurul.