Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, melawan balik putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan pengajuan banding. Putusan pemecatan itu disampaian dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9).
Sebagai informasi, putusan Sidang KKEP terhadap Jerry telah dilaksanakan pada Jumat (9/9) sampai dengan Sabtu (10/9). Sidang dilaukan sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan pukul 06.15 WIB.
Sidang itu berjalan lebih berjalan hampir 13 jam di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai satu Mabes Polri.
"Saksi-saksi yang dihadirkan terdapat 13 orang," ujar Nurul.
Jerry diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf P Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat huruf G, Pasal 8 huruf C ayat 1, Pasal 10 ayat 1 Huruf F dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Putusan hasil sidang kode etik terhadap Jerry, pertama adalah sanski etika. Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari sejak 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Kobrimod Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagi anggota Polri,” ucap Kombes Rahmat Pamudji menkutip dari instagram Polri TV Radi (@polritvradio), Sabtu (10/9).
Persidangan telah dijalankan terhadap bekas Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Kemudian, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Kompol Chuck Putranto (CP), serta Kombes Agus Nurpatria.