Aksi laser dinilai mengganggu, KPK lapor polisi

Aksi dilakukan untuk mendukung pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh jalur hukum usai dikritik menggunakan laser oleh aktivis #BersihkanIndonesia dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), Senin (28/6) malam. KPK melalui Biro Umum melaporkan aksi itu kepada Polres Jakarta Selatan. 

"Terkait peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada 28 Juni 2021, sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak ekternal, benar, KPK melalui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (19/7).

Greenpeace Indonesia merupakan salah satu LSM yang terlibat dalam aksi itu. Tulisan kritik memakai laser yang disorotkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ini menggunakan tagar seperti, "Save KPK", "Berani Jujur Pecat", dan "Mosi Tidak Percaya". Aksi dilakukan untuk mendukung pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Pelaporan tersebut karena kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud," sambung Ali.

Ali menambahkan, petugas keamanan KPK dan Polres Jakarta Selatan yang berjaga saat itu telah melakukan pelarangan dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut. Peringatan disampaikan karena aksi dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan undang-undang dan tak ada izin dari aparat berwenang.