Aktivis antikorupsi bakal uji materi UU KPK hasil revisi

Judicial review atau uji materi perlu dilakukan untuk mempertahankan independensi KPK.

Sejumlah aktivis antikorupsi mendatangi KPK untuk memberikan dukungan. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Sejumlah aktivis antikorupsi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Mereka memberikan dukungan setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK resmi diundangkan. 

Salah satu aktivis antikorupsi yang hadir adalah pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dia menyampaikan bahwa masih ada peluang untuk memperkuat lembaga antirasuah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Melalui penerbitan Perppu, kata dia, maka dapat mempertahankan independensi lembaga yang dinakhodai Agus Rahardjo itu.  Menurutnya, selain KPK tak ada lembaga penegak hukum lain yang terkekang oleh kepentingan kekuasaan pemerintah.

“KPK yang satu-satunya menjadi harapan masyarakat ini kemudian diambilalih dan sengaja dilemahkan. Bahkan kalau melihat RUU-nya penindakan hampir tidak ada. Bukan tidak ada secara empiris, karena bisa ditahan di Dewas (Dewan Pengawas),” kata Fickar saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Fickar menilai, dengan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019, lembaga yang berdiri sejak 2004 itu fokus tugasnya akan diarahkan untuk melakukan pencegahan.