Aktivis perempuan minta DPR serius bahas RUU PKS

DPR RI diminta tidak mengundur pembahasan RUU PKS.

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (GEMAS Sahkan RUU P-KS ) melakukan aksi saat Hari Bebas Berkendaraan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/7)./ Antara Foto

Sejumlah aktivis perempuan mendesak DPR RI untuk serius membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Pengesahan RUU tersebut dinilai sudah sangat dibutuhkan sebagai payung hukum terhadap berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Dewan pengarah nasional Forum Pengada Layanan (FPL) Yustina Fendrita mengatakan, keseriusan tersebut tidak tampak saat DPR membahas RUU tersebut pada Senin (26/8). Hal ini lantaran rapat pertama pembahasan RUU tersebut hanya dihadiri tiga orang anggota panitia kerja (panja), dua dari fraksi PKS sementara satu lainnya berasal dari PKB.

"Padahal jumlah panitia kerja ada 26 orang, namun yang hadir kemarin hanya tiga orang, itu pun hanya dari dua fraksi," kata Yustina Fendrita di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Selasa (27/8).

Padahal dari pemetaan yang dia lakukan sejak RUU ini bergulir pada 2016, RUU ini mendapat banyak dukungan seperti dari fraksi Golkar, NasDem, PKB, Gerindra, dan Demokrat. Menurutnya, hanya PAN dan PKS yang tidak memberi dukungan terhadap aturan ini.

Menurutnya, kondisi ini juga menunjukkan DPR tidak peka terhadap kebutuhan perempuan korban kekerasan seksual untuk segera mendapatkan perlindungan, pelayanan, dan jaminan hukum.