Akun medsos turut dilaporkan Tim Mawar soal pemberitaan Tempo

"Sampai saat ini belum ada investigasi yang bisa membuktikan keterlibatan Tim Mawar dalam aksi 21-22 Mei 2019."

Tim Mawar melapor ke polisia pascaterbitnya Majalah Tempo edisi 8 Juni 2019. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Bekas Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan, melaporkan sejumlah akun media sosial yang turut serta menyebarkan pemberitaan yang dimuat Majalah Tempo edisi 8 Juni 2019 terkait keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan menolak hasil Pemilu 2019 pada aksi massa 21 dan 22 Juni 2019.

Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Chairawan, Herdiansyah, mengatakan pelaporan akun media sosial ke polisi dilakukan setelah kliennya lebih dulu melaporkan Tempo ke Dewan Pers karena dianggap melanggar kode etik jurnalistik. 

Banyak akun media sosial, kata Herdiansyah, yang ikut serta menyebarkan informasi dari Majalah Tempo ihwal keterlibatan Tim Mawar pada aksi 21-22 Mei. Karena itu, informasi tersebut menjadi viral. Padahal, informasi itu tidaklah benar.

“Kami ke Bareskrim untuk melaporkan akun-akun medsos yang turut serta menyebarkan informasi itu. Kami tegaskan bahwa Tim Mawar itu sudah tidak ada,” kata Herdiansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, (11/6).

Menurut Herdiansyah, sampai saat ini belum ada investigasi yang bisa membuktikan keterlibatan Tim Mawar dalam aksi 21-22 Mei 2019 yang berujung pada bentrokan. Ia juga mengatakan belum ada penyelidikan dari pihak terkait yang mengarah kepada Tim Mawar.