Aliran dana korupsi BAKTI Kominfo: 6 tersangka dan 3 korporasi

Sebenarnya, ada sembilan pihak yang menerima uang dalam dakwaan JPU. Tetapi, hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate bungkam saat memasuki ruanh sidang sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS, Selasa (27/6). Foto YouTube.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah penerimaan dana dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Ada sembilan pihak yang menerima uang dalam dakwaan JPU.

JPU mengatakan, dari sembilan tersebut, ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Sementara tiga lainnya merupakan pihak perusahaan atau korporasi.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate menerima sebesar Rp17.848.308.000,00,” kata JPU dalam dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Dengan rincian, Johnny mendapatkan Rp10 miliar terlebih dahulu melalui penerimaan Rp500 juta sebanyak 20 kali dari Maret hingga Oktober. Uang itu diterimanya Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI.

Kemudian, Johnny menerima fasilitas yang mencapai Rp420 juta dari Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Fasilitasnya adalah berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu bertempat di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu.