sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aliran dana korupsi BAKTI Kominfo: 6 tersangka dan 3 korporasi

Sebenarnya, ada sembilan pihak yang menerima uang dalam dakwaan JPU. Tetapi, hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 27 Jun 2023 14:38 WIB
Aliran dana korupsi BAKTI Kominfo: 6 tersangka dan 3 korporasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah penerimaan dana dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Ada sembilan pihak yang menerima uang dalam dakwaan JPU.

JPU mengatakan, dari sembilan tersebut, ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Sementara tiga lainnya merupakan pihak perusahaan atau korporasi.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate menerima sebesar Rp17.848.308.000,00,” kata JPU dalam dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Dengan rincian, Johnny mendapatkan Rp10 miliar terlebih dahulu melalui penerimaan Rp500 juta sebanyak 20 kali dari Maret hingga Oktober. Uang itu diterimanya Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI.

Kemudian, Johnny menerima fasilitas yang mencapai Rp420 juta dari Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Fasilitasnya adalah berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu bertempat di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu.

“Sebelum acara G20,” ujar JPU.

Johnny sendiri ingin berbagi rezeki yang didapatkan dengan membagikan kepada beberapa pihak. Ia pun mengirimkan sejumlah uang melalui Anang. Persisnya pada April 2021, senilai Rp200 juta diberikan kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, kedua gereja GMIT NTT menerima Rp250 juta, Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus menerima Rp500 juta, dan Keuskupan Dioses Kupang menerima Rp1 miliar.

Johnny juga tercatat menerima uang dari Irwan Hermawan sebanyak empat kali. Satu kali penerimaan, Johnny mendapatkan Rp1 miliar. Uang ini disajikan dalam bungkusan kardus via Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang. Uang tersebut diserahkan oleh Welbertus kepada Johnny sebanyak tiga kali di rumah pribadinya, dan satu kali di kantor Kemenkominfo.

Sponsored

Lagi, Johnny menerima fasilitas dari Jemy Sutijawan untuk pembayaran hotel sebagaian kala melakukan perjalanan ke Barcelona, Spanyol. Biaya yang dikocek Jemy mencapai Rp425,5 juta. Sementara, dari Irwan, Johnny dan timnya menerima pembayaran hotel sebagian saat berkunjung ke Paris sebesar Rp453,6 juta, ke London senilai Rp167,6 juta, dan Amerika Serikat menerima Rp404,6 juta.

Sementara, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI telah menerima Rp5 miliar. Rincinya, Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine memberikan Rp2 miliar dan dari Irwan sebesar Rp3 miliar.

Tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto menerima Rp453,6 juta. Pertama, untuk pembayaran sebagai tenaga ahli Hudev UI dalam membuat Kajian Pendukung Teknis Lastmile Project 2021 sebesar Rp400 juta dan penerimaan atas pembayaran PT Rambinet Digital Network terkait pekerjaan Sub Kontraktor pengadaan NMS VSAT dari PT IBS pada pekerjaan paket 4 dan 5 sebesar Rp53,6 juta.

Tidak ketinggalan, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima Rp119 miliar. Irwan menerima dari PT Sarana Global Indonesia dengan total penyerahan sebesar Rp28 miliar dari mellaui Windi Purnama dan Bayu Eriano. 

Kemudian, PT JIG memberikan sebesar Rp26 miliar melalui Windi Purnama, PT Waradana Yusa Abadi memberikan sebesar Rp28 miliar melalui Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradhana Yusa Abadi, dan Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine sebesar Rp37 miliar, yang penyerahannya melalui Windi lagi.

Sang perantara tersebut, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama telah menerima Rp500 juta. Ia menerimanya dari pihak PT SGI yang diserahkan oleh Bayu Eriano.

Tersangka terakhir yaitu, M Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Jemy Sutjiawan senilai US$2,5 juta terkait hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 1 dan 2. Kemudian, dari Rohadi sebesar Rp50 miliar terkait hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 3.

Pada korporasi, konsorsium FiberHome, PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima sebesar Rp2,9 triliun atas pembayaran Net+NMS. Sementara,Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima sebesar Rp1,58 triliun dan Konsorsium IBS serta ZTE untuk Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid