Amnesty anggap perintah Jaksa Agung tak selesaikan kasus HAM berat

Menurut Usman, Burhanuddin juga tidak memperlihatkan independensi untuk membawa kasus pelanggaran HAM berat ke persidangan.

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan, Sumarsih (kiri), menyerahkan poster dukungan kepada istri penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rina Emilda (kanan), saat aksi Kamisan ke-581 di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (11/4/2019). Foto Antara/Nova Wahyudi

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin disebut tidak memberikan perubahan besar terhadap penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Amnesty Internasional, Usman Hamid menilai, meski telah memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus untuk mengambil langkah strategis, namun hal itu tidak berpengaruh pada penuntasan perkara. 

Bahkan, kata dia, ucapan Burhanuddin, dianggap tidak memberikan kemajuan terhadap penanganan pelanggaran HAM berat. "Hanya bicara, tidak ada tindakan nyata," ucapnya dalam keterangan resmi, Senin (22/11).

Menurut Usman, Burhanuddin juga tidak memperlihatkan independensi untuk membawa kasus pelanggaran HAM berat ke persidangan. Burhanuddin dipandang hanya mengikuti selera penguasa semata.

"Jaksa Agung yang sedari awal justru semakin memperlihatkan dependensi politiknya pada Presiden dan DPR, bukan pada independensinya sebagai otoritas tertinggi hukum bidang penyidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat," tuturnya.