sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Amnesty anggap perintah Jaksa Agung tak selesaikan kasus HAM berat

Menurut Usman, Burhanuddin juga tidak memperlihatkan independensi untuk membawa kasus pelanggaran HAM berat ke persidangan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 22 Nov 2021 17:02 WIB
Amnesty anggap perintah Jaksa Agung tak selesaikan kasus HAM berat

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin disebut tidak memberikan perubahan besar terhadap penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Amnesty Internasional, Usman Hamid menilai, meski telah memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus untuk mengambil langkah strategis, namun hal itu tidak berpengaruh pada penuntasan perkara. 

Bahkan, kata dia, ucapan Burhanuddin, dianggap tidak memberikan kemajuan terhadap penanganan pelanggaran HAM berat. "Hanya bicara, tidak ada tindakan nyata," ucapnya dalam keterangan resmi, Senin (22/11).

Menurut Usman, Burhanuddin juga tidak memperlihatkan independensi untuk membawa kasus pelanggaran HAM berat ke persidangan. Burhanuddin dipandang hanya mengikuti selera penguasa semata.

"Jaksa Agung yang sedari awal justru semakin memperlihatkan dependensi politiknya pada Presiden dan DPR, bukan pada independensinya sebagai otoritas tertinggi hukum bidang penyidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat," tuturnya.

Usman menerangkan, pembentukan mekanisme non-yuridis dianggap tidak menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Keluarga korban justru akan merasa tidak mendapatkan keadilan.

"Cara ini mustahil akan penuhi rasa keadilan korban, bahkan cara yang membawa klaim keadilan restoratif ini justru terkesan malah menjadi cara pelaku berlindung dengan meminta pemerintah mencuci piring kotor pelaku," ujarnya.

Untuk diketahui, Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus untuk mengambil langkah strategis Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus untuk mengambil langkah strategis dalam penuntasan pelanggaran HAM Berat. Burhanuddin menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dengan penyelidik komnas HAM.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid