Ingkari putusan homologasi, anak usaha PT Rekind akan diadukan kepada Menteri BUMN

PT Yasa Industri Nusantara (PT YIN) belum melaksanakan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal homologasi hingga kini.

Anak usaha PT Rekind, PT Yasa Industri Nusantara (PT YIN), akan diadukan kepada Menteri BUMN oleh salah satu kreditur. Google Maps/Wisata -fajar-

Pengingkaran atas perjanjian perdamaian (homologasi) antara PT Yasa Industri Nusantara (PT YIN) membuat para krediturnya berang, salah satunya PT Rabadi Pratama Karya (PT RPK). Karenanya, anak usaha PT Rekayasa Industri (PT Rekind) itu bakal diadukan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.

"Kami berencana laporkan persoalan ini kepada Menteri BUMN, Erick Tohir, dan Direktur PT Rekind sebagai holding company dari PT YIN agar mendapatkan atensi dari mereka," ucap kuasa hukum PT RPK, Mohammad Hisyam Rafsanjani, dalam keterangannya, Jumat (14/7).

Diketahui, setidaknya ada 98 kreditur PT YIN dengan total tagihan sekitar Rp178 miliar. Namun, sebanyak 64 kreditur terverifikasi menyetujui perjanjian perdamaian, salah satunya PT RPK.

Permohonan homologasi tersebut pun dikabulkan seiring terbitnya Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 288/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 19 Januari 2022. Sayangnya, PT YIN tidak menjalankan vonis hingga kini.

Hisyam melanjutkan, pihaknya juga berencana mengajukan permohonan pembatalan homologasi itu. Bahkan, membangkrutkan PT YIN.