Anggota DPD RI usul amandemen UUD hapus presidential threshold

Penegasan pembatasan masa jabatan presiden seharusnya disertai dengan revisi pasal-pasal tentang syarat calon presiden/wakil presiden.

Anggota Komite I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha

Anggota Komite I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha menyatakan, tidak sepakat apabila amandemen UUD 1945 hanya untuk dua pasal saja. Abdul mengatakan, amandemen seharusnya merevisi syarat pencalonan presiden, termasuk ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Hal ini diungkap Abdul untuk menanggapi pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyatakan bahwa rencana amandemen UUD tidak akan mengubah masa jabatan presiden dari dua periode ke tiga periode (atau lebih).

Menurut Bamoset, amandemen UUD 1945 hanya fokus pada penambahan dua pasal, yaitu pasal tentang pemberian kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), serta penambahan ayat pada pasal terkait kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN.

"Pada poin itu, sikap Ketua MPR patut didukung. Namun bagian lain dari pernyataan Ketua MPR justru merisaukan. Bagian dari pernyataan Ketua MPR itu menjadi indikasi kuat bahwa sebagian besar partai politik, termasuk parpol asal Ketua MPR, masih ingin menggenggam kedaulatan rakyat dan mengerdilkannya menjadi kedaulatan parpol," kata Abdul kepada Alinea.id, Jumat (9/7).

Abdul mengatakan, penegasan pembatasan masa jabatan presiden seharusnya disertai dengan revisi pasal-pasal tentang syarat calon presiden/wakil presiden. Spesifiknya, kata Abdul, bahwa jabatan presiden harus terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia.