Komisi III DPR minta Kejagung usut mafia tanah di Sentul City

Anggota DPR mendapat pengaduan masyarakat, di mana pengembangan mencaplok paksa tanah milik warga.

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Mapolda Jatim di Surabaya, Jatim, Senin (11/10/2021). Foto: dpr.go.id/Hanum/Man

Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengusut dugaan praktik mafia tanah di masyarakat, khususnya terkait pengembangan proyek. Politikus Gerindra itu mengaku, mendapat pengaduan masyarakat, di mana pengembang mencaplok paksa tanah milik warga.

"Jadi ini kami menerima aduan dari warga sekitaran Sentul. Banyak aduan masyarakat yang tanahnya diserobot oleh konglomerat besar di sana," kata Bimantoro dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, di Senayan, Jakarta, Senin (17/1).

Bimantoro sangat berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin mengawasi kepala kejaksaan negeri (kejari) setempat. Dengan demikian, tidak ada peluang kongkalingkong antara koorporasi dengan kejari.

"Kami berharap Pak JK (Jaksa Agung) dapat memberikan pengawasan langsung terhadap kejari setempat, sehingga tidak ada intervensi-intervensi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.

Hal senada diungkap anggota Komisi III Rano Alfath. Politikus PKB itu meminta komitmen Jaksa Agung terkait pembentukan satuan tugas (satgas) mafia tanah. Menurut dia, warga di sekitar Sentul City sangat mengharapkan adanya keberpihakan penegak hukum dalam kasus penyerobotan tanah.