Anggota DPR: Usut obstruction of justice di kasus Brigadir J

Apabila tidak diusut secara tuntas, kata dia, dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid. Foto: dpr.go.id/Dok PKB/Man

Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid, mendukung penuh penetapan tujuh perwira Polri sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice) terkait kematian Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Menurut dia, penetapan tujuh tersangka obstruction of justice merupakan bukti keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketujuh tersangka tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

"Kami mendukung dan itu memang janji terakhir Pak Kapolri. Ada 93 yang tersangkut perkara etik akan diselesaikan dalam 30 hari ini. Saya pikir Pak Kapolri serius, faktanya sudah ada tujuh tersangka," kata Jazulil di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (2/9).

Menurut Gus Jazil, sapaanya, kasus obstruction of justice tak kalah seriusnya dengan kasus utamanya, yakni pembunuhan terhadap Brigadir J. Sebab, upaya merintangi proses hukum tersebut, justru dilakukan oleh anggota Polri juga.

Apabila tidak diusut secara tuntas, kata dia, dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.