sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota DPR: Usut obstruction of justice di kasus Brigadir J

Apabila tidak diusut secara tuntas, kata dia, dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 02 Sep 2022 15:37 WIB
Anggota DPR: Usut obstruction of justice di kasus Brigadir J

Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid, mendukung penuh penetapan tujuh perwira Polri sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice) terkait kematian Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Menurut dia, penetapan tujuh tersangka obstruction of justice merupakan bukti keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketujuh tersangka tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

"Kami mendukung dan itu memang janji terakhir Pak Kapolri. Ada 93 yang tersangkut perkara etik akan diselesaikan dalam 30 hari ini. Saya pikir Pak Kapolri serius, faktanya sudah ada tujuh tersangka," kata Jazulil di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (2/9).

Menurut Gus Jazil, sapaanya, kasus obstruction of justice tak kalah seriusnya dengan kasus utamanya, yakni pembunuhan terhadap Brigadir J. Sebab, upaya merintangi proses hukum tersebut, justru dilakukan oleh anggota Polri juga.

Apabila tidak diusut secara tuntas, kata dia, dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Oleh sebab itu, apa yang disampikan oleh Pak Kapolri sekaligus kebijakan yang diambil Pak Kapolri dan kepolisian dan ini perkara yang sangat serius menyangkut obstruction of justice, apalagi dilakukan oleh oknum polisi," pungkas Wakil Ketua MPR ini.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan empat poin pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya yakni tindakan obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Tindakan obstruction of justice tersebut di antaranya sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti di saat sebelum atau sesudah proses hukum, dan sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa.

Sponsored

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai, tindakan obstruction of justice berimplikasi pada pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional.

"Ini refleksi kita bersama. Ayo kita lawan siapapun yang melakukan obstruction of justice, karena itu menghambat setiap orang untuk mencari keadilan," kata Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, dikutip Jumat (2/9).

Berita Lainnya
×
tekid