Anwar Usman "lawan" putusan MKMK: Fitnah yang sangat keji

MKMK mendepak Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar etik berat dalam memutus Perkara Nomor 90/2023.

Ketua MK, Anwar Usman, tidak puas dengan putusan MK. Ia pun balik melawan dengan mengatakan, fitnah yang sangat keji. Dokumentasi MK

Anwar Usman "didepak" dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melanggar etik berat. Ia pun dilarang kembali maju untuk meraih posisi tersebut hingga kariernya berhenti.

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu), baik nasional maupun daerah, yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Itulah putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (7/11), atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi tentang Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Akibat Putusan MK 90/2023, ponakan Anwar sekaligus putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

MKMK setidaknya menerima 21 laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim MK dalam menangani Putusan 90/2023. Anwar Usman menjadi terlapor terbanyak dibandingkan 8 hakim konstitusi lainnya dengan 15 laporan.

Respons Anwar Usman
Gayung bersambut, kata berjawab. Anwar tampak kesal karena dilengserkan. Ia justru menuding ada skenario mendiskreditkannya melalui putusan MKMK tersebut.