Arteria Dahlan PDIP ungkap yang usulkan Dewan Pengawas KPK

Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendirilah yang mengusulkan adanya Dewan Pengawas menurut anggota DPR PDIP Arteria Dahlan.

Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendirilah yang mengusulkan adanya Dewan Pengawas menurut anggota DPR PDIP Arteria Dahlan. / Antara Foto

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan kembali menyoroti pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan Dewas itu sempat mendapat penolakan dari pimpinan KPK Agus Rahardjo cs.

Menurutnya, dewan pengawas ada di lembaga manapun, khususnya lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyitaan, penggeledahan dan penyadapan, termasuk untuk KPK.

Keberadaan dewan pengawas diatur dalam Undang-Undang KPK hasil revisi, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019. Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.

"Dewan pengawas itu di manapun ada. Dewan pengawas untuk sita, geledah, sadap. Itu upaya hukum paksa," kata Arteria di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Menurut dia, hukum universal mengatakan wajib hukumnya persetujuan pihak ketiga, biasanya ketua pengadilan. "KPK enggak percaya sama hakim karena katanya hakim suka bocor, hakim bisa dibayar. Lah, kalau begitu percaya sama siapa?" imbuhnya.