sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Arteria Dahlan PDIP ungkap yang usulkan Dewan Pengawas KPK

Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendirilah yang mengusulkan adanya Dewan Pengawas menurut anggota DPR PDIP Arteria Dahlan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 12 Des 2019 05:02 WIB
Arteria Dahlan PDIP ungkap yang usulkan Dewan Pengawas KPK

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan kembali menyoroti pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan Dewas itu sempat mendapat penolakan dari pimpinan KPK Agus Rahardjo cs.

Menurutnya, dewan pengawas ada di lembaga manapun, khususnya lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyitaan, penggeledahan dan penyadapan, termasuk untuk KPK.

Keberadaan dewan pengawas diatur dalam Undang-Undang KPK hasil revisi, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019. Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.

"Dewan pengawas itu di manapun ada. Dewan pengawas untuk sita, geledah, sadap. Itu upaya hukum paksa," kata Arteria di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Menurut dia, hukum universal mengatakan wajib hukumnya persetujuan pihak ketiga, biasanya ketua pengadilan. "KPK enggak percaya sama hakim karena katanya hakim suka bocor, hakim bisa dibayar. Lah, kalau begitu percaya sama siapa?" imbuhnya.

Arteria kemudian menyinggung soal asal muasal usulan revisi UU KPK pada 2015 oleh pimpinan KPK, termasuk didalamnya mengenai usulan pembentukan dewan pengawas KPK.

"Dia (KPK) sendiri yang mengusulkan dewan pengawas. Pada 2015, kata dewan pengawas diusulkan oleh KPK. Akhirnya kita buat dewan pengawas. Dia (KPK) protes lagi," paparnya.

Padahal, lanjut Arteria, kehadiran dewan pengawas tidak akan menggangu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Sponsored

"Dewan pengawas itu 1x24 jam dia wajib setuju untuk izin sadap. Kalau dia enggak setuju, dia harus buat alasannya kenapa enggak setuju," ucap dia.

Karenanya, Arteria mengingatkan supaya tidak perlu khawatir dengan pembentukan dewan pengawas. Apalagi, kata Arteria, ada wadah pegawai KPK yang selama ini dikenal kritis bahkan terhadap pimpinan KPK yang berasal dari Polri.

"Tidak usah khawatir. Wadah pegawai KPK, jarum jatuh saja tahu. Pimpinan KPK saja dilawan, apalagi dewan pengawas. Kok takut banget yang namanya begini (dewas)," ujarnya.

Arteria kemudian mencontohkan sikap kritis wadah pegawai lembaga antirasuah itu terhadap pimpinan KPK dari Polri, seperti mantan Deputi Penindakan KPK yang bakal dilantik menjadi Ketua KPK periode 2019-2023  Komjen Firli Bahuri dan juga mantan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

"Kurang apa jagoannya Pak Firli, Deputi Penindakan. Aris polisi bintang satu, dilawan habis sama dia, apalagi dewan pengawas yang kita enggak tau, jangan-jangan akademisi, dilawan habis. Jadi enggak usah khawatir dewan pengawas akan menyimpang. Jangan khawatir," tuturnya.

Firli Bahuri

Sementara itu, mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus mengatakan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK harus menjadi momentum koreksi total terhadap kinerja lembaga itu selama ini.

Dia berharap, Ketua KPK yang baru, Firli Bahuri mengembalikan fungsi KPK yang digdaya dan taat asas.

"Yakni mampu mengefektifkan dan mengefisienkan tugas pemberantasan korupsi di kepolisian dan kejaksaan yang selama 15 tahun usia KPK gagal diwujudkan," kata Petrus.

Menurut Petrus, berdasarkan UU, KPK memiliki lima tugas besar, yakni koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, pencegahan tindak pidana korupsi, dan monitoring.

Dari lima tugas besar ini, KPK di bawah rezim Agus Rahardjo hanya menonjolkan bidang penindakan (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan). Sedangkan, empat bidang tugas lainnya nyaris tak terdengar.

"Tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan itu pun gagal dilaksanakan, karena banyak kasus besar mangkrak (tidak tuntas) diselesaikan oleh KPK. Belum lagi kasus-kasus besar yang mangkrak di kepolisian dan kejaksaan yang juga menjadi wewenang KPK untuk mengambil alih tetapi kenyataannya tidak pernah dilakukan," katanya.

Petrus menilai, kegagalan pencegahan dan pemberantasan korupsi selama 15 tahun perjalanan KPK tidak semata-mata karena ada titik lemah pada UU KPK. Tetapi juga pada persoalan kapasitas pimpinan KPK, yang mudah diintervensi.

"Pimpinan KPK akhirnya melakukan praktik tebang pilih, dan memilih jalan pintas melakukan penindakan dengan cara operasi tangkap tangan (OTT), karena OTT tidak mudah diintervensi dan mendapat publikasi luas, tetapi OTT juga bisa diorder untuk target-target tertentu," jelasnya.

Pascarevisi UU KPK, lanjut Petrus, penampilan KPK tentu berbeda karena adanya organ baru yaitu dewan pengawas yang tentunya memperkuat lembaga antirasuah itu.

Petrus mengatakan KPK bakal punya sejumlah kewenangan baru. Misalnya, menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Posisi KPK juga bakal berada pada rumpun kekuasaan bila merujuk UU KPK yang baru. Selain itu, pegawai KPK juga bakal menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

"Serta adanya tambahan asas pada setiap tindakan, KPK harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia di samping asas-asas lainnya," ujarnya. 

Menurut Petrus, implikasi dari perubahan UU KPK yaitu hilangnya posisi penasihat dan pegawai KPK non ASN. Perubahan struktur dan status hukum ini diharapkan membuat KPK lebih digdaya sebagai lembaga pemberantas praktik rasuah. 

"Akan tetapi, berjalan dengan tetap menjunjung tinggi HAM dan asas-asas lainnya," katanya.

Menurut Petrus, KPK memang butuh dewan pengawas. Setelah 15 tahun berdiri, KPK dinilai nyaris berjalan tanpa kontrol memadai. 

"Sehingga potensi atau praktik penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan KPK cukup dirasakan oleh masyarakat khsusnya penyelenggara negara yang sering jadi target tebang pilih dalam penindakan di KPK," ujarnya. 

Berita Lainnya
×
tekid