Aturan PTM belum tegas, P2G khawatir sekolah masuk layaknya kondisi normal

P2G menerima laporan pelanggaran protokol kesehatan di wilayah PPKM Level 1-3 yang sudah memulai PTM terbatas.

Ilustrasi PTM terbatas/Foto dokumentasi Disdik DKI Jakarta.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah pada wilayah PPKM Level 1-3. Padahal, vaksinasi Covid-19 anak dan guru belum tuntas. Bahkan, progres vaksinasi anak usia 12-17 tahun secara nasional masih lambat atau 9,6% untuk dosis pertama. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)  pun memperingatkan potensi pelanggaran selama PTM terbatas yang sudah terlaksana di beberapa wilayah Level 1 -3.

Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 274 daerah dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 45 daerah PPKM Level 2, dan 1 daerah PPKM level 1. Lalu, terdapat 295.242 sekolah berada di wilayah PPKM Level 3, 40.669 sekolah di wilayah PPKM Level 2, serta 104 sekolah di wilayah PPKM Level 1.

P2G menerima laporan pelanggaran protokol kesehatan di wilayah PPKM di Level 1-3 yang sudah memulai PTM terbatas, seperti Aceh, Sumatera Barat, Banten, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat.

“Kami masih mendapatkan laporan pelanggaran terhadap protokol kesehatan di sekolah dan sepulang sekolah. Siswa tak pakai masker, masker dipasang di dagu, siswa berkumpul nongkrong sepulang sekolah, tidak ada jaga jarak, masih jamak terjadi,” ujar Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri dalam keterangan tertulis, Senin (23/8).

Pemerintah pusat, lanjutnya, belum satu kata dan belum tegas menetapkan aturan PTM terbatas. Berdasarkan buku panduan penyelenggaraan pembelajaran PAUD-Dikdasmen di masa pandemi Covid-19, jumlah hari dan jam pembelajaran selama proses PTM terbatas ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.