sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan PTM belum tegas, P2G khawatir sekolah masuk layaknya kondisi normal

P2G menerima laporan pelanggaran protokol kesehatan di wilayah PPKM Level 1-3 yang sudah memulai PTM terbatas.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 23 Agst 2021 07:32 WIB
Aturan PTM belum tegas, P2G khawatir sekolah masuk layaknya kondisi normal

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah pada wilayah PPKM Level 1-3. Padahal, vaksinasi Covid-19 anak dan guru belum tuntas. Bahkan, progres vaksinasi anak usia 12-17 tahun secara nasional masih lambat atau 9,6% untuk dosis pertama. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)  pun memperingatkan potensi pelanggaran selama PTM terbatas yang sudah terlaksana di beberapa wilayah Level 1 -3.

Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 274 daerah dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 45 daerah PPKM Level 2, dan 1 daerah PPKM level 1. Lalu, terdapat 295.242 sekolah berada di wilayah PPKM Level 3, 40.669 sekolah di wilayah PPKM Level 2, serta 104 sekolah di wilayah PPKM Level 1.

P2G menerima laporan pelanggaran protokol kesehatan di wilayah PPKM di Level 1-3 yang sudah memulai PTM terbatas, seperti Aceh, Sumatera Barat, Banten, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat.

“Kami masih mendapatkan laporan pelanggaran terhadap protokol kesehatan di sekolah dan sepulang sekolah. Siswa tak pakai masker, masker dipasang di dagu, siswa berkumpul nongkrong sepulang sekolah, tidak ada jaga jarak, masih jamak terjadi,” ujar Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri dalam keterangan tertulis, Senin (23/8).

Pemerintah pusat, lanjutnya, belum satu kata dan belum tegas menetapkan aturan PTM terbatas. Berdasarkan buku panduan penyelenggaraan pembelajaran PAUD-Dikdasmen di masa pandemi Covid-19, jumlah hari dan jam pembelajaran selama proses PTM terbatas ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.

"Yang menjadi kekhawatiran kami, tidak tertutup kemungkinan sekolah akan mengatur PTM terbatas ini layaknya dalam kondisi normal seperti tahun 2019 dulu. Bisa 8 jam sehari bahkan lebih. Karena tidak ada ketentuan maksimal dan minimal jumlah hari dan jam tatap muka,” tutur Iman.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi pernah menyampaikan PTM terbatas hanya 2 jam sehari, seminggu maksimal 2 hari, dan 25% dari jumlah siswa. P2G menilai, koordinasi Kemendikbudristek dengan Kemenkes dinilai buruk terkait PTM terbatas.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDDikdasmen) Kemendikbud-Ristek, Jumeri mengimbau pemerintah daerah, dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera memastikan wilayah PPKM level 1-3 yang sudah diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas untuk segera dilaksanakan.

Sponsored

“Mari kita manfaatkan peluang ini untuk memajukan pendidikan kita dengan mendorong satuan pendidikan, kepala sekolah untuk memastikan, memeriksa kesiapannya, mengawasi pelaksanaannya agar PTM terbatas ini bisa berjalan dengan baik,” kata Jumeri dalam keterangannya, Kamis (12/8).

Efektivitas PTM terbatas, katanya, jauh lebih tinggi dibandingkan pembelajaran jarak jauh (PJJ), sehingga sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 didorong untuk melakukan PTM terbatas jika sudah memenuhi daftar periksa.

“Kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan di sekolah merupakan syarat wajib juga yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas. Hal ini sebagai bentuk ikhtiar dan mitigasi risiko penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid