Bakal rugikan konsumen, YLKI tolak revisi UU KPK

Klimaks dari praktik koruptif adalah publik dan atau konsumen sebagai korban. Akibatnya, dapat menurunkan kualitas layanan publik.

Tiga pimpinan KPK menyampaikan pernyataannya untuk memberikan mandat kepada Presiden soal pengelolaan KPK. Antara Foto

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara tegas menolak rencana revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). YLKI merasa perlu menolak karena korban dari praktik korupsi adalah konsumen juga.

"Kami menyatakan protes keras terhadap segala bentuk pelemahan upaya pemberantasan korupsi, termasuk pelemahan institusi KPK," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin pagi (16/9), menanggapi sengkarut revisi UU KPK oleh DPR dan sorotan adanya upaya pelemahan KPK akhir-akhir ini.

Menurut Tulus, pada konteks kepentingan publik, klimaks dari praktik koruptif adalah publik dan atau konsumen sebagai korban. Akibatnya, dapat menurunkan kualitas layanan publik dan atau kenaikan harga atau tarif suatu komoditas barang atau jasa.

Ia menegaskan, upaya pelemahan KPK hanya akan menyuburkan praktik korupsi di Indonesia. Sebab, tidak akan ada lagi lembaga yang kredibel dan wibawa dalam pemberantasan korupsi.

"Dan tingginya harga barang dan tarif suatu jasa akan makin tak terkendali sebab biaya/ongkos korupsi dimasukkan ke dalam komponen harga/tarif suatu barang/jasa tersebut," kata Tulus.