Baleg DPR pastikan RUU Ciptaker permudah pelaku UMKM

Ada dua jenis perizinan kemudahan usaha dalam RUU Ciptaker.

Anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2020)/Foto Antara Galih Pradipta.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya kelak, di antaranya kemudahan dalam mengurus perizinan yang terintegrasi.

"Ada dua jenis perizinan yang akan diberi kemudahan dan itu diberikan sekaligus. Pertama adalah perizinan sebagai lisensi pendirian pendaftaran usaha. Kedua, perizinan yang terkait dengan sertifikasi izin edar dan sertifikasi halal bagi produk yang memerlukan sertifikasi tersebut dan akan diberi subsidi oleh negara," ungkap Supratman di Jakarta, Rabu (1/7).

Demikian pula mengenai pendirian perseroan terbatas untuk sektor UMKM, dari syarat dua orang, kini dipermudah menjadi bisa dilakukan oleh hanya satu orang. 

Supratman juga telah meminta tarif pajak penghasilan (PPh) bagi sektor UMKM dinihilkan. Meski belum ada keputusan, kemungkinan akan ada pengurangan tarif.

"Kami juga telah memutuskan untuk kebijakan fiskal di sektor UMKM yag saat ini tarif PPh finalnya 0,5%, kami minta ke pemerintah untuk dinolkan. Pemerintah sudah mulai mengeluarkan angka, kemungkinan di angka 0,2%," imbuhnya.