Bamsoet tepis hoaks dan propaganda UU Ciptaker

Informasi jam kerja eksploitatif dalam UU Cipta Kerja tidak benar.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam suatu wawancara/Foto Antara.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR bersama Pemerintah bertujuan untuk mempermudah masuknya investasi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang akhirnya akan mendongkrak daya saing Indonesia di mata dunia.

Hal ini disampaikannya merespons misinformasi, propaganda, hoaks, dan disinformasi yang mendeskriditkan UU Cipta Kerja.

"Sebagai contoh, ada isu yang menyatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS) dihapus. Padahal tidak seperti itu. Pasal 88 c UU Cipta Kerja tegas menyatakan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi/UMP (ayat 1) dan dapat menetapkan UMK (ayat 2). Penetapan UMK harus lebih tinggi dibanding UMP (ayat 5)," ujar Bamsoet dikutip dari laman resmi MPR RI, Kamis (8/10).

Dia juga menepis adanya informasi lainnya yang menyatakan waktu kerja terlalu eksploitatif, tak berperikemanusiaan, serta menghilangkan hak cuti. Bamsoet mengatakan informasi tersebut tidak benar karena Pasal 77 Ayat 2 UU Cipta Kerja mengatur waktu kerja untuk 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari, serta untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam per hari.

"UU Cipta Kerja juga memberikan kesempatan pelaku usaha digital bisa tumbuh dan berkembang. Karenanya, di Pasal 77 ayat 3 dijelaskan, ketentuan Pasal 77 Ayat 2 tentang Waktu Kerja tak berlaku untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Mengingat trend pekerjaan di era Revolusi Industri 4.0 menuntut waktu kerja yang fleksibel, sesuai kesepakatan pekerja dengan pemberi kerja," terangnya.